Pengertian Umum Pajak

Advertisemen
Belajar pajak, Pajak, Tax

Semangat pagi kawan-kawan yang berbahagia. Wisnu Blog kali ini akan membuka artikel tentang perpajakan. Sebagai awal langkah kita dalam mengenali pajak, tentu akan kita bahas pengertian pajak secara umum.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 1983 ttg Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 28 Tahun 2007)

Dari pengertian di atas terdapat empat poin yang kita dapatkan:
  1. Kontribusi Wajib Warga Negara
    Yang dimaksud adalah setiap warga negara wajib membayar pajak. Walaupun pajak merupakan kontribusi wajib, namun hal itu hanya berlaku bagi yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Sederhananya, jika anda karyawan atau pegawai pemerintah maupun swasta yang memiliki penghasilan di atas Rp 3.000.000 per tahun maka wajib dipotong pajak. Jika anda wirausaha, maka anda dikenakan pajak 1% dari omzet (PP 46 tahun 2013).

  2. Bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang
    Apabila kewajiban perpajakan tidak dilaksanakan maka akan mendapatkan sanksi administratif atau hukuman pidana berdasarkan peraturan yang berlaku.

  3. Tidak mendapatkan imbalan secara langsung
    Ketika kita membayar pajak maka kita tidak menerima suatu "balas budi" dari negara secara langsung. Berbeda dengan retiribusi, misalnya retribusi parkir. Ketika mendapat manfaat dari parkir, kita wajib membayar sejumlah uang sebagai imbalan dari manfaat yang kita peroleh. Sebaliknya untuk pajak, imbalan tidak diterima secara langsung. Kita mendapat imbalan secara umum, bisa berupa fasilitas kesehatan, pendidikan gratis, pembangunan jalan raya dan lain - lain.

  4. Digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
    Seluruh pajak yang telah disetor kepada Negara, akan digunakan untuk membiayai jalannya roda pemerintahan dan pembangunan. Perlu kita ketahui bahwa target penerimaan perpajakan dalam APBN 2016 mencapai 84,8% dari total target pendapatan negara.

Penerimaan perpajakan, APBN 2016, Pendapatan negara
Sumber: www.kemenkeu.go.id






Mengingat target pajak yang begitu besar, maka marilah kita lunasi pajak dan awasi penggunaannya. Jika anda seorang pengusaha atau punya pekerjaan dan mendapat penghasilan dari pekerjaan itu maka pastikan kita sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Tidak punya NPWP? Apa kata dunia? Jadi NPWP adalah nomor yang digunakan sebagai sarana administrasi WP dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. 

Orang bijak bayar pajak ya.Seperti slogan Ditjen Pajak RI "Pajak menyatukan hati, membangun negeri. Bangga bayar pajak." bahwa dengan pajak, kita dapat menyatukan hati dan membangun negeri. Seperti yang telah kita ketahui, lebih dari 80% penerimaan negara bersumber dari sektor perpajakan. Apabila hanya segelintir orang saja yang taat pajak, dengan apakah negara ini berjalan. Seperti tubuh yang tak mampu berjalan karena tidak ada tulang pada kaki. Dengan adanya kesadaran menyatukan hati, diharapkan timbul rasa bangga dalam diri masyarakat karena bisa berpartisipasi membangun negeri dengan membayar pajak.

Ayo Peduli Pajak, Pajak

Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments